Kamis, April 08, 2010

Hak Cipta



1. Tentang Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


2. Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


3. Batasan Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17).


Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka

lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan

, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). DAmerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.


Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.



Sumber : wikipedia

Cyberlaw





Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

Ruang lingkup cyber law sangat luas tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)


sumber : http://www.digitalkafe.com/

IT audit & IT forensic

IT audit adalah Penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan proses yang dilakukan adalah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana system informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan.

Berikut merupakan 19 langkah yang dilakukan dalam IT audit :

1. Apakah kebijakan keamanan memadai dan efektif ?

2. Jika data dipegang vendor, periksa laporan tentang kebijakan dan procedural yang terkini dari external auditor.

3. Jika system dibeli dari vendor periksa kestabilan financial.

4. Memeriksa persetujuan lisen.

5. Periksa apakah backup administrasi keamanan sudah memadai.

6. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif.

7. Periksa apakah asuransi perangkat keras, OS, aplikasi dan data memadai.

8. Periksa keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai.

9. Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan regular.

10. Apakah administrator kemanan memprint akses control setiap user.

11. Memeriksa dan mendokumentasikan parameter keamanan default.

12. Menguji fungsionalitas system keamanan.

13. Memeriksa apakah password file / database disimpan dalam bentuk tersnadi dan tidak dapat dibuka oleh pengguna umum.

14. Memeriksa apakan data sensitive tersandi dalam setiap phase dalam prosesnya.

15. Memeriksa apakah prosedur memeriksa dan menganalisa log memadai.

16. Memeriksa apakah akses control remote memadai.

17. Memeriksa apakah tugas description memadai dalam semua tugas dalam operasi tersebut.

18. Memeriksa apakah ada problem yang signifikan.

19. Memeriksa apakah control yang menjamin fungsionalitas system informasi telah memadai.


IT forensic betujuan mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan system informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hokum.

Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum :


1. Pengumpulan data/fakta dari system computer termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.

2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga intergitas data selama proses forensic da hokum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan mengunakan algoritma HASH untuk pembuktian dan verifikasi.

3. Mengurut kejadian berdasarkan waktu kejadian.

4. Memvalidasi kenjadian tersebut dengan metode sebab-akibat.

5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.

6. Proses hokum.

Untuk menjalankan IT forensik membutuhkan hardware & software yaitu :

HARDWARE :

1. Harddisk IDE & SCSI berkapasitas sangat besar

2. Memory yang besar (1-2GB RAM)

3. Hub, Switch, keperluan LAN

4. Legacy hardware

5. Laptop forensic workstation


SOFTWARE :

1. Viewers (QVP)

2. Erase / Unerase tools

3. Hash utility (MD5, SHAI)

4. Text seacrh utilities

5. Drive imaging utilities

6. Forensic toolkits

7. Disk editors

8. Forensic acquisition tools

9. Write-blocking tools

Jumat, Maret 05, 2010

Membuat Tema Pada Email

Kita bisa memberikan sentuhan personal pada e-mail yang kita kirim sesuai dengan kesukaan kita. Misalnya huruf yang kita inginkan untuk e-mail.


Tapi itu sudah biasa. Bila mau sedikit di luar kebiasaan, kita bisa menentukan tema e-mail dengan wallpaper khusus. Dengan begitu e-mail kita tampil berbeda plus dengan gaya yang kita suka.


Untuk membuat teme e-mail Anda, ikuti langkah-langkah ini :

1. Jalankan Outlook.

2. Pada menu [Tools] Anda klik [Options] dan pada jendela yang muncul, klik tab [General].

3. Kemudian klik [Email Options] dan pada jendela “Email Options”, klik tab [Personal Stationery].

4. Dari kotak “Personal Stationery” inilah Anda dapat melakukan perubahan sesuai dengan kepribadian Anda.

5. Klik tombol [Theme] untuk memilih tema e-mail Anda. Setelah jendela “Themes or Stationery” muncul, tampaklah beberapa pilihan misalnya [Axis], [Bars], dan [Blend]. Bila ternyata tema belum di-instal, Anda harus menyiapkan CD Microsoft Office pada CD/DVD-ROM drive dan klik tombol [Install].

6. Bila sudah menemukan tema yang sesuai, selanjutnya Anda dapat memilih font yang sesuai dengan pilihan Anda. Bila Anda ingin memilih font yang berbeda untuk e-mail baru dan e-mail balasan, klik tombol [Font] di bawah pilihan “New Email Message” dan klik juga tombol [Font] di bawah pilihan “Replying or forwarding Message”.

7. Anda juga dapat mengubah font yang sama untuk e-mail yang Anda kirimkan, baik e-mail baru dan e-mail balasan atau e-mail yang terima dengan mengklik tombol [Font] di bawah pilihan “Composing and reading Plain text message”.


sumber : pcPlus

Penemuan Candi di Universitas Islam Indonesia






















Patung Ganesha yang ditemukan saat proses ekskavasi candi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) telah membuka tabir asal agama candi tersebut, yaitu Agama Hindu. Patung ini juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga meski libur panjang, Natal dan Tahun Baru, pengamanan di lokasi tersebut ditingkatkan.


Ketua tim ekskavasi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta, Indung Panca Putra menjelaskan, proses ekskavasi dihentikan sementara untuk libur Natal dan cuti bersama. "Pada prinsipnya memang kami hentikan sementara sejak kemarin (24/12) hingga tahun baru besok." terangnya saat dikonfirmasi di lokasi (24/12/2009).


Saat ini, kawasan disekitar lokasi penggalian juga dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam. Terkait dengan petugas keamanan, selain pihak kampus UII yang selama ini bertugas, BP3 Yogyakarta juga memperbantukan personelnya. "Kemarin petugas jaga di back up oleh pihak UII, kini kami juga ikut membantu personel pengamanan. Pihak UII sangat apresiasif, kami sangat berterimakasih," ujar Indung.


Meskipun demikian, hingga kini pihaknya masih belum memutuskan untuk meminta bantuan pihak kepolisian untuk turut melakukan penjagaan. Namun, jika dirasa perlu, semua pihak akan turut dilibatkan.


sumber : http://fit.uii.ac.id/