Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.
Ruang lingkup cyber law sangat luas tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
sumber : http://www.digitalkafe.com/