Minggu, Desember 27, 2009

Bab 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.

Pada umumnya secara psikologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis.

Oleh karena itu individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis di dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan-perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor pembawaan (Hereditas) dan faktor lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikanindividu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.alat dalam memenuhi kepentingannya, maka kegiatan yang dilakukannya

Merujuk pada latar belakang tersebut, akhirnya penulis tertarik untuk menyusun sebuah makalah yang mengkaji mengenai tingkah lakuindividu dalam memenuhi kepentingan ataupun kebutuhannya, dengan judul ”Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat”.

Bab 7 : Masyarakat Pedesaan & Perkotaan

1. Masyarakat Perkotaan, aspek-aspek positif dan negatif


A. Pengertian Masyarakat

Kelompok manusia yg telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu

B. Masyarakat Perkotaan

sering disebut jg urban community, cirinya :

-keagamaan berkurang -kemungkinan bekerja lebih banyak -jalan kehidupan yg cepat

-mengurus dirinya sendiri -perubahan sosial tampak nyata -jalan pikiran rasional

C. Perbedaan Desa dan Kota

-jumlah dan kepadatan penduduk -stratifikasi sosial -pola interaksi sosial

-lingkungan hidup -corak kehidupan sosial -solidaritas sosial

-mata pencaharian -mobilitas sosial


2. Hubungan Desa dengan Kota


a. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda

b. bersifat ketergantungan

c. kota tergantung desa dlm memenuhi kebutuhan bahan pangan

d. desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan tertentu

e. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa

f. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan krj berakibat kepadatan

g. mereka kelompok para penganggur di desa


3. Aspek Positif dan Negatif

Lingkungan kota mengandung 5 unsur yaitu :

1)wisma 2)karya 3)marga 4)suka 5)penyempurnaan

Kelima unsur ini kemudian dirinci dlm perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yg spesifik untuk kota tersebut dimasa yg akan datang

Rumusan pengembangan kota :

-menekan angka kelahiran

-mengalihkan pusat pembangunann pabrik ke pinggir kota

-membendung urbanisasi

-mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah

-meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa yg ada di sekitar kota

-transmigrasi bagi warga miskin dan tidak mempunyai pekerjaan


4. Masyarakat Pedesaan

A. Pengertian Desa/Pedesaan

Suatu kesatuan hukum dmn bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri

B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Masyarakat desa dinilai oleh org kota sbg masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang.

Dan memiliki sifat

-petani tidak kolot,, tidak bodoh, tidak malas

-sifat hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha

C. Sistem Nilai Budaya Petani di Indonesia

- petani menganggap hidupnya itu sbg suatu hal yg buruk

- mereka beranggapan bahwa org bekerja itu untuk hidup

- mereka berorientasi pd masa kini kurang memperhatikan ms depan

- mereka menganggap alam itu tdk menakutkan jk terjadi bencana

- dan untuk menghadapi alam mereka cukup bekerja sama

D. Unsur-unsur Desa

- daerah

- penduduk

- corak kehidupan

- unsur gotong royong

E. Fungsi Desa

- fungsi desa dlm hubungannya dengan kota

- sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja

- dan segi kegiatan, kerja desa dpt merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.

5. Urbanisasi dan Urbanisme

Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota

Secara umum sebab-sebab urbanisasi adalah sebagai berikut :

1. daerah yg termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota

2. tempat tesebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan / perniagaan

3. timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksi barang maupun jasa


6. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Perbedaannya jika di lihat dari segi kuantitatif sulit di bedakan karena adanya hubungan antar konsentrasi penduduk dgn gejala sosial

Lebih baik menentukan perbedaan dilihat dari segi kualitas / kriteria kualitatif dmn struktur, fungsi, adat istiadat serta sosial kehidupannya dipengaruhi oleh proses penyesuaian ekologi masyarakat.

1. Lingkungan umum dan orientasi terhadap alam

2. Pekerjaan atau mata pencaharian

3. Ukuran komunitas

4. Kepadatan penduduk

5. Homogenitas dan heterogenitas

6. Diferensiasi sosial

7. Pelapisan sosial

8. Mobilitas sosial

9. Interaksi sosial

10. Pengawasan sosial

11. Pola kepemimpinan

12. Standar kehidupan

13. Kesetiakawanan sosial

14. Nilai dan sistem nilai

Bab 6 : Pelapisan sosial dan kesamaan derajat

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.

Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.

Pelapisan sosial bias dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti dengan pelapisan social tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bias dikatakan memiliki status, tingkatan tang sama dalam lingkungan atau daerahnya.

Pelapisan social dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat , karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.maka dari itu, semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini , karena bila tak mengkritik , orang itu bias dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali keorang itu sendiri atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan serta kita juga pun yang akan rasakan jika kita bias melakukan sesuai yang ditetapkan.

Bab 5 : Warga Negara & Negara

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH


A. HUKUM

Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- Adanya perintah atau larangan

- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang

Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.

b) Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.

Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :

- Undang-undang

Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat

- Kebiasaan

Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat

- Keputasan-keputusan hakim

Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama

- Traktat

Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut

- Pendapat Sarjana Hukum

Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalm suatu masalah

Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.

c.) Pembagian Hukum

1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :

- Hukum Undang-undang

- Hukum Kebiasaan

- Hukum Traktat

- Hukum Yurisprudensi

2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

- Hukum tertulis yang terbagi atas : - hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak dikodfikasikan

- Hukum tak tertulis

3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :

- Hukum Nasional

- Hukum Internasional

- Hukum Asing

- Hukum Gereja

4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :

- Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku sekarang

- Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan datang

- Hukum asasi

5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

- Hukum Material

- Hukum Formal

6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum yang memaksa

- Hukum yang mengatur

7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum Objektif

- Hukum Subjektif

8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :

- Hukum privat

- Hukum Publik

B. NEGARA

Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu

1.) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangkan dengan satu sama lainnya

2.) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan arahkan pada tujuan Negara

a.) Sifat-sifat Negara

Adapun sifat Negara antara lain :

1.) Sifat memaksa

2.) Sifat monopoli

3.) Sifat mencakup semua

b.) Bentuk Negara

Dalam teori ini bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat

1) Negara Kesatuan

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, Negara berdaulat mempunyai 2 macam bentuk Negara kesatuan yaitu :

a.) Negara keastuan dengan system sentralisasi

b.) Negara keastuan dengan system desentralisasi

2) Negara Serikat

Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri

c.) Unsur-unsur Negara

Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :

(1) harus ada wilayahnya

(2) harus ada rakyatnya

(3) harus ada pemerintahannya

(4) harus ada tujuannya

(5) mempunyai kedaulatan